Header Ads

ads

Menag Minta Jamaah Haji Dapat Prioritas Vaksinasi

Al Muawanah - Persiapan pelaksanaan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi, terus dilakukan Kementerian Agama. Jika diselenggarakan, kelompok terbang atau kloter pertama rencananya berangkat 15 Juni 2021.

Sebagai bagian persiapan, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah bersurat ke Menteri Kesehatan. Surat tertanggal 5 Januari 2021, itu terkait permohonan dukungan perlindungan kesehatan bagi jamaah haji Indonesia.

"Dalam rangka menjamin dan memberikan perlindungan, kami telah bersurat ke Menkes, meminta agar jamaah haji tahun 1442 H/2021 M, mendapatkan prioritas vaksinasi Covid-19," tutur Menag, dikutip dari keterangannya, Selasa (19 Januari 2021). 


Menurutnya, ada sejumlah pertimbangan kenapa calon jamaah haji perlu mendapat prioritas vaksinasi. Pertama, jamaah calon haji tahun 2021, kemungkinan akan ditolak kedatangannya oleh otoritas Arab Saudi, apabila belum dilakukan vaksinasi Covid-19. 

Baca juga: Vaksin Sinovac Tunggu BPOM Meski MUI Keluarkan Fatwa Halal 

Kedua, jika belum divaksin, maka perlu alokasi waktu, tempat, dan biaya untuk karantina jamaah, sebelum dan setibanya di Arab Saudi. Ketiga, jika belum divaksin, maka jemaah harus melakukan PCR Swab saat karantina, sebelum dan setiba di Arab Saudi.

Keempat, jika belum divaksin, perlu penerapan physical distancing di embarkasi, selama penerbangan dan selama di Arab Saudi, serta setibanya jamaah di Tanah Air.

Dijelaskan Menag, jika kuota haji normal, vaksinasi perlu dilakukan kepada sekitar 257.540 orang. Jumlah ini terdiri atas 221.000 jamaah haji reguler dan khusus, 4.200 petugas kloter dan petugas non kloter, 3.400 petugas haji di seluruh provinsi, dan 18 ribu pembimbing haji pada 6.000 KUA Kecamatan di seluruh Indonesia.

"Termasuk juga, 10.940 panitia dan pembimbing manasik pada 547 Kab/Kota seluruh Indonesia," tegasnya.

"Kami masih menunggu respons dari Menkes. Kami harap, ini bisa segera dilakukan, utamanya setelah ada kepastian dari Arab Saudi, terkait penyelenggaraan dan kuota haji 1442 H/2021 M," tuturnya. (as)

Baca juga: 6 Aturan Bagi Jamaah Umroh Saat Pandemi Covid-19