Header Ads

ads

6 Aturan Bagi Jamaah Umroh Saat Pandemi Covid-19

Al Muawanah - Pemerintah Arab Saudi, pada 1 November 2020, memberi izin kepada jamaah dari luar negaranya untuk menyelenggarakan umroh. Indonesia mendapat kehormatan menjadi yang pertama, selain Pakistan. Total ada 359 jemaah umrah asal Indonesia yang terbang ke Arab Saudi, dalam tiga fase keberangkatan tanggal 1, 3, dan 8 November 2020 . 

Demi memastikan kelancaran umroh di masa pandemi tersebut, Menteri Agama, Fachrul Razi mengutus tim koordinasi dan pengawasan, yang dipimpin Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman. Tim terbang pada 9 November 2020, untuk mengidentifikasi sekaligus mengantisipasi permasalahan yang terjadi selama jamaah berada di Arab Saudi.


Baca juga: Hari Ini, Jamaah Indonesia Melaksanakan Umroh 

Jamaah atau jemaah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artinya kumpulan atau rombongan orang beribadah; -- haji; 2 orang banyak; publik. Sedangkan umroh atau umrah dalam KBBI, artinya kunjungan (ziarah) ke tempat suci (sebagai bagian dari upacara naik haji, dilakukan setiba di Mekah) dengan cara berihram, tawaf, sai, dan bercukur, tanpa wukuf di padang Arafah, yang pelaksanaannya dapat bersamaan dengan waktu haji atau di luar waktu haji; haji kecil.

Berdasarkan hasil pengawasan, Kemenag meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melakukan persiapan secara lebih komprehensif terkait penyelenggaraan umrah di masa pandemi, termasuk dalam sosialisasi dan edukasi jamaah.

“PPIU yang akan memberangkatkan jamaah umroh pada masa pandemi covid-19, harus mempersiapkan jamaahnya. Kuncinya edukasi. Jadi, PPIU harus berikan edukasi secara intensif dan terperinci terkait prosedur pelaksanaan ibadah umrah saat pandemi,” terang Oman di Jeddah, seperti dikutip dari keterangannya, Selasa (17/11).

Menurut Oman, edukasi dan sosialisasi harus dilakukan agar sebelum berangkat, jamaah benar-benar memahami dan memaklumi situasi dan kondisi di Arab Saudi. Ketaatan, kepatuhan, dan kedisiplinan jamaah dan penyelenggara untuk mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan juga sangat diperlukan agar jemaah tetap sehat dan aman dalam menjalankan perjalanan ibadah umroh.

“Protokol kesehatan harus benar-benar dijalankan secara disiplin dan ketat untuk memastikan jamaah tetap sehat dan tidak terpapar Covid-19,” ujarnya.

“Jika ada satu jamaah saja yang kedapatan positif Covid, apalagi saat sudah berada di Saudi, maka akan berdampak pada jamaah lainnya yang berangkat dalam satu rombongan,” lanjutnya.

Oman menjelaskan, ada sejumlah temuan yang didapat dalam proses pengawasan penyelenggaraan ibadah umroh pada masa pandemi. Pertama, terdapat prosedur pemeriksaan PCR/SWAB pada saat karantina di hotel. Pemeriksaan ini dilakukan saat kedatangan jemaah. Alasannya, untuk memastikan jemaah yang akan melaksanakan ibadah umroh atau sholat lima waktu di Masjidil Haram bebas Covid-19.

“Ketentuan ini tidak tertuang dalam aturan yang disampaikan Pemerintah Arab Saudi. Ini agar dipahami bersama oleh seluruh jemaah,” ujarnya.

Kedua, ada 13 jemaah asal Indonesia yang terkonfirmasi positif dari hasil tes PCR/SWAB yang dilakukan Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Mereka lalu diisolasi di hotel tempat jamaah menginap sampai dengan 10 hari sejak terkonfirmasi positif, baru diijinkan untuk sholat di Masjidil Haram dan umroh. “Setelah itu, mereka meninggalkan Mekah untuk kembali ke Indonesia,” jelasnya.

Ketiga, saat melaksanakan ibadah di Masjidil Haram, jamaah umroh mendapat pendampingan yang ketat dari muassasah. Ini dilakukan sebagai wujud pengendalian dan pengawasan mobilitas jamaah dan memastikan protokol kesehatan diterapkan.

Keempat, jemaah umrah asal Indonesia yang berangkat pada 1 dan 3 November 2020, tidak dapat melanjutkan ziarah ke Madinah, dikarenakan terdapat kasus positif  dalam rombongan tersebut.

Kelima, saat kepulangan di Tanah Air, jamaah yang tidak memiliki dokumen hasil PCR/SWAB dari Arab Saudi, dilakukan karantina dan wajib pemeriksaan PCR/SWAB di Tanah Air oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta.

Selama berada di Saudi, Tim dari Kemenag bertemu dan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah, serta pihak lain yang terkait. “Saat ini, Pemerintah Arab Saudi sedang menutup proses visa dalam rangka melakukan evaluasi dan pengaturan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia,” tegasnya.

Berikut SOP yang ditetapkan Pemerintah Saudi, saat jamaah melaksanakan ibadah umroh:

1. 72 jam sebelum berangkat, jamaah wajib melakukan SWAB/PCR dengan hasil negatif.

2. Sampai di Arab Saudi, jamaah dikarantina di hotel selama tiga hari

3. Saat proses karantina berlangsung, jemaah dilakukan SWAB/PCR ulang oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Jika negatif, jamaah diizinkan beribadah umroh. Jika positif, jamaah harus melanjutkan isolasi mandiri di hotel yang sama, hingga negatif.

4. Saat akan beribadah umrah dan sholat lima waktu, jamaah wajib input data dalam aplikasi etamarna dan tawakkalna.

5. Pelaksanaan ibadah umroh hanya sekali dalam satu fase keberangkatan jamaah dari Indonesia.

6. Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno Hatta menerapkan protokol kesehatan bagi jamaah umroh yang datang dari Arab Saudi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. (as)

Baca juga: Penuhi Syarat Usia, 26 Ribu Jamaah Tertunda Siap Umroh