Al Muawanah - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras atau miras yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Menurut Presiden Jokowi, dikutip dari keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 2 Maret 2021, hal tersebut diputuskan, setelah ia mempertimbangkan masukan dari sejumlah pihak.
"Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI (Majelis Ulama Indonesia), NU (Nahdlatul Ulama), Muhammadiyah, ormas-ormas lain, serta tokoh-tokoh agama, juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," ujarnya.
Tentunya, dengan pencabutan tersebut, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras dinyatakan tidak lagi berlaku. (as)
Baca juga: Video Pemuda Asal Banjar Jadi Imam di Mekah